DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, batal mengeksekusi mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, terpidana kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, tahun 2016-2022.
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, telah menyetorkan uang pengganti dari terpidana kasus korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe sebesar Rp 10,6 miliar, hasil sitaan terpidana korupsi Eks Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi. Jumlah seharusnya Rp 16,8 miliar. Artinya, kekurangan uang itu sebesar Rp 6,2 miliar. Hingga Selasa (17/12/2024) sisanya belum diserahkan oleh terpidana.
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, resmi mengeksekusi terpidana Hariadi perkara dalam pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) tahun 2016-2022. Mengenakan rompi merah dan diborgol menuju mobil tahanan selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Selasa (17/12/2024) untuk menjalani pidana penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah memperberat hukuman bagi terdakwa kasus korupsi RS Arun Lhokseumawe, Hariadi, SKM, MKM. Putusan tersebut dibacakan pada 28 Maret 2024 dengan Nomor 5/PIDSUS/TIPIKOR/2024/PT BNA.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Makaroda Hafat, MH menyatakan bahwa Hariadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bersama dengan Suaidi Yahya, Hariadi terlibat dalam kejahatan korupsi di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, vonis Hariadi pidana penjara enam tahun terkait kasus korupsi pengelolaan dana PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 - 2023.
Selain itu terdakwa majelis hakim juga diharuskan membayar denda senilai Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti pidana kurungan selama enam bulan penjara.
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Provinsi Aceh, memvonis Suaidi Yahya enam tahun penjara dan dikenakan dikenakan biaya pengganti kerugian negara Rp 7,3 miliar atau subsider tiga tahun penjara.
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, tunda sidang perdana terhadap Suaidi Yahya tersangka korupsi di PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe.
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Penyidik Kejari Lhokseumawe kembali menerima pengembalian uang senilai Rp 238 juta dari Komisaris Utama (Komut) PT Pembangunan Lhokseumawe (perseroda) atau disebut PTPL, T Adna, pada Kamis (20/7/2023) sore.
Seperti diketahui, T Adnan merupakan Sekda Kota Lhoseumawe, plus menjabat sebagai Komut PTPL. Diduga, uang yang dikembalikan terkait kasus tindak pidana dana korupsi PT Rumah Sakit Lhokseumawe, yang kini ditangani Jaksa daerah setempat.
DIALEKSIS.COM |Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, kembali perpanjang masa tahanan tersangka kasus dugaan korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, yakni mantan Direktur RS Arun, Hariadi dan eks Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, mengatakan masing- masing tersangka diperpanjang selama 30 hari.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pusat Analisis Kajian dan Advokasi (PAKAR) Aceh meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe untuk secara tuntas mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di Rumah Sakit PT Arun, Lhokseumawe.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menahan mantan Wali Kota Lhokseumawe, SY, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe pada Senin (22/5/2023).
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, masih memiliki peluang untuk menjadi calon anggota legislatif (Caleg) DPRA Partai Aceh, meskipun ia telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejati) Lhokseumawe.
Hal ini dikemukakan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh, Munawarsyah, yang menjelaskan bahwa pencalonan Suaidi Yahya hanya akan dibatalkan jika ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau yang sering disebut sebagai inkrah.
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi panggilan jaksa yang ketiga terkait kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.